PERJANJIAN PENYEDIA JASA JASSAKU
Pasal 1 — Para Pihak
Perjanjian ini berlaku antara Penyedia Jasa ("Seller") dan PT/CV Jassaku ("Platform") sejak tanggal persetujuan digital.
Pasal 2 — Komisi & Pencairan Dana
Platform mengambil komisi sebesar 8% (paket Gratis), 6% (paket Seller Pro), atau 4% (paket Bisnis Pro) dari nilai order bersih. Platform bertanggung jawab atas biaya payment gateway dan tidak akan membebankannya kepada Seller. Dana Seller dicairkan dalam 1×24 jam setelah buyer menyatakan order selesai, atau otomatis setelah 3×24 jam tanpa respons buyer. Platform berhak menahan dana jika ada dispute aktif terkait order tersebut.
Pasal 3 — Kewajiban Seller
(a) Mengerjakan jasa sesuai deskripsi yang dipublikasikan. (b) Merespons pesan buyer dalam waktu 1×24 jam. (c) Memberikan informasi yang benar saat registrasi dan verifikasi. (d) Tidak menawarkan atau melakukan transaksi di luar platform. (e) Tidak mempublikasikan konten ilegal, SARA, atau melanggar hak pihak lain.
Pasal 4 — Larangan
Seller dilarang: membagikan kontak pribadi kepada buyer via chat platform; meminta pembayaran melalui rekening pribadi atau dompet digital di luar sistem Jassaku; membuat akun ganda; memanipulasi rating dan ulasan; melakukan tindakan yang merugikan buyer atau platform.
Pasal 5 — Sanksi
Pelanggaran terhadap perjanjian ini dapat mengakibatkan: peringatan tertulis, penundaan pencairan dana, penurunan tier komisi, penangguhan akun sementara, hingga pemutusan akun permanen sesuai tingkat pelanggaran.
Pasal 6 — Dispute
Setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme dispute Jassaku. Kedua pihak wajib menyertakan bukti. Keputusan tim Jassaku bersifat final untuk penyelesaian dalam platform. Pihak yang tidak puas dapat menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pasal 7 — Hak Platform
Jassaku berhak memperbarui perjanjian ini dengan pemberitahuan 7 hari sebelumnya. Penggunaan platform setelah perubahan berlaku dianggap sebagai persetujuan atas perjanjian yang diperbarui.
Pasal 8 — Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Semarang.